(Kab. Kediri:MTsN 5 Kediri) – Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar. Dikatakan sebagai tradisi atau budaya karena “tawuran” sudah menjadi kebiasaan atau trend turun temurun di kalangan pelajar. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan terhadap calon-calon generasi penerus bangsa.
Kekerasan atau tawuran antar pelajar akhir-akhir ini kembali marak. Banyak memakan korban luka bahkan sampai meninggal dunia. Bukan hanya meresahkan orang tua tapi juga sangat meresahkan pihak sekolah/madrasah.
Atas latar belakang itulah maka MTs Negeri 5 Kediri berinisiatif untuk memberi pembekalan dan pengetahuan tentang sebab, akibat, kerugian, dan hukum tentang tawuran antar pelajar. Bertepatan dengan pelaksanaan apel hari Senin (09/09/2024). Bertindak sebagai pembina apel, Bap ak Wayan Kanit Binmas Polsek Ringinrejo.
Dalam sambutannya beliau mengawali bahwa tawuran pelajar merupakan perkelaian fisik yang dilakukan antara kelompok pelajar satu dengan kelompok pelajar lain yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa juga harta benda.
Beliau menambahkan bahwa Polsek Ringinrejo akan bertindak keras jika terjadi perkelaian antar pelajar. Akan dijaring dengan hukuman pasal 170 KUHP. Polsek akan bertindak semaksimal mungkin dan sudah tidak mau menolerir pelaku karena sangat meresahkan masyarakat.
Beliau menghimbau agar seluruh siswa tetap waspada, menjaga sikap dan menjaga diri serta tetap mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di madrasah. Karena pada dasarnya madrasah sudah menciptakan lingkungan yang nyaman untuk seluruh siswa. Dan apabila ada sekelompok pelajar yang mengajak tawuran atau mendatangi sekolah/madrasah lain segera melaporkan ke pihak madrasah.
Terakhir beliau berharap agar seluruh siswa meningkatkan keimanannya, memperbanyak ibadah, dan tekun belajar agar kelak menjadi manusia yang sukses meraih cita-citanya, berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. (Humas)