10 Desember 2023

MTsN 5 KEDIRI

Jl. Marabunta Balong Ringinrejo

ANTISIPASI BULLYING, MTsN 5 KEDIRI KERJASAMA DENGAN POLSEK RINGINREJO SOSIALISASI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN BERBASIS SEKOLAH

2 min read

(Kab. Kediri: MTsN 5 Kediri) – Maraknya praktik perundungan (bullying) yang terjadi di kalangan pelajar akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, terutama guru dan orang tua siswa. Hal ini karena akibat dari perilaku tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimbas kepada orang-orang yang berada di sekitar korban dan tempat aktifitas korban. Bullying bisa terjadi kepada siapa saja, tidak memandang umur maupun status.

Keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut juga dirasakan oleh warga MTs Negeri 5 Kediri. Menyikapi hal tersebut maka MTs Negeri 5 Kediri berinisiatif untuk memberikan pembekalan kepada seluruh siswa berkaitan dengan bullying. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perundungan (bullying) di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.

Bekerjasama dengan Polsek Ringinrejo, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh siswa baik kelas VII, VIII, maupun IX.

“Bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan terhadap orang yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut”, demikian pak Yodo, Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo memulai sosialisasinya. “Bentuk bullying bisa berupa fisik, non fisik, kekerasan seksual, dan perbuatan mengabaikan”, tambah beliau .

Pak Yodo mengatakan bahwa banyaknya kasus bullying atau kekerasan di kalangan pelajar dikarenakan kestabilan emosi yang masih lemah, pencarian jati diri, lingkungan rumah dan masyarakat serta media sosial yang sangat berpengaruh. Berkaitan dengan media sosial, beliau menghimbau agar anak-anak bijaksana serta berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkannya. Karena banyak kasus bullying terjadi gegara melihat dan menirukan dari kasus yang mereka lihat di media sosial.

Dalam pembinaan tersebut juga disosialisasikan pula masalah Tata Tertib Berlalulintas bagi Siswa. Materi ini juga tidak kalah penting bagi siswa MTs Negeri 5 Kediri. Peraturan berkendara dengan kendaraan sepeda motor bagi siswa MTs Negeri 5 Kediri bagaikan buah simalakama. Bagaimana tidak, jika dilarang pemakaiannya, kasihan siswa yang bertempat tinggal jauh dari madrasah yang orang tuanya tidak ada waktu untuk mengantar. Tapi jika diperbolehkan, anak-anak masih belum berhak untuk menjadi pengendara sepeda motor karena usia belum mencukupi. Oleh karena itu jalan yang ditemopuh oleh madrasah adalah memberikan sosialisasi tentang Tata Tertib Berlalulintas secara intensif kepada siswa agar mereka mendapatkan pengetahuan tentang berlalulintas yang benar dan aman.

Pak Wayan, Kanit Binmas Polsek Ringinrejo mengatakan bahwa siswa MTS Negeri 5 Kediri termasuk kategori remaja awal, yaitu berusia antara 12 sampai 15 tahun. Pada usia tersebut sangat mudah terpengaruh dan melakukan kekerasan karena masih dalam masa krisis atau labil secara emosional. Bisa juga karena broken home atau salah memilih teman.

Berkenaan dengan kendaraan bermotor, pak Wayan menghimbau agar anak-anak memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan kelengkapan diri sebagai pengendara sebelum memakai kendaraan bermotor.

Di akhir pemaparannya beliau melarang keras kepada anak-anak agar tidak menerima dan atau menelpon selama berkendara. Karena perbuatan tersebut sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan.

Di akhir sosialisasi tersebut baik pak Wayan maupun pak Yodo memberi kesempatan kepada anak-anak untuk bertanya tentang bullying maupun tata tertib berlalulintas.  (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.